PROFIL BAZNAS KABUPATEN SUMBAWA BARAT
Nama Badan : Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sumbawa Barat (BAZNAS Kabupaten Sumbawa Barat)
Dasar : 1.Rekomendasi BAZNAS RI No 30 Tahun 2016
2. Surat Keputusan Bupati No 18 Tahun 2016
Status : Instansi Pemerintah Non Struktural
Sifat : Indevendent
Pengelolaan dilakukan oleh:
A. Pimpinan : Comisioner (Kolektif ) terdiri dari :
- Ketua 1 orang
- Wakil Ketua 4 orang -
B. Amil Pelaksana
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2014 bab V pasal 47
1. BAZNAS dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretariat.
2. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak membawahkan 4 (empat) bagian dan/atau kelompok jabatan fungisonal.
3. Setiap bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak membawahkan 3 (tiga) sub bagian dan/atau kelompok jabatan fungisonal.
Amil Pelaksana terdiri dari:
1. Sekretaris
2. Kepala pelaksana
3. Satuan audit internal (sai)
4. Kasubbag sdm & umum
5. Kasubbag keuangan & pelaporan
6. Kasubbag tik
7. Kasubbid pengumpulan
8. Kasubbid pendistribusian & pendayagunaan
Sub penetapan dan pelaporan hasil pengumpulan
Sub urusan pembukuan dan penyetoran
- Kordinator urusan pendistribusian dan pemberdayaan
Sub urusan pembukuan dan pelaporan hasil distribusi
Sub urusan perencanaan dan pendistribusian
- Kordinator urusan perencanaan dan pelaporan
Asisten bendahara (sub urusan perencanaan dan pelaporan)
Asisten bendahara urusan akuntansi
Asisten bendahara (sub urusan adminitrasi penerimaan )
Asisten bendahara (sub urusan pengeluaran)
- Kordinator urusan umum,administrasi dan SDM
Sub urusan tata usaha, SDM, dan umum
Sub urusan surat masuk dan keluar
Sub urusan administrasi dan pemeliharaan aset
Sub urusan kebersihan dan pemeliharaan kantor