Selamat Datang di website BAZNAS Kabupaten Sumbawa Barat tetap Amanah, Transparan, Profesional dan Akuntabel!!!

1138 ZAKAT UNTUK FAKIR DAN MISKIN DI SALURKAN

22. 09. 15
Diperbarui: 09 Jun 2026
Dibuat: 15 September 2022
Dilihat: 0

FM 2026 bank ntb

Dalam kehidupan sehari-hari, seringkali menggunakan istilah fakir dan miskin secara bergantian untuk menggambarkan kondisi seseorang yang kekurangan. Namun, dalam pandangan Islam, terdapat perbedaan fakir dan miskin yang cukup signifikan.

Nah, memahami perbedaan keduanya sangat penting, terutama dalam konteks penyaluran zakat. Sebab, meskipun sama-sama termasuk golongan yang berhak menerima zakat, tingkat keterbatasan ekonomi yang mereka alami ternyata berbeda. Dengan begitu, kita dapat memberikan prioritas dengan lebih baik.

Fakir adalah orang yang sama sekali tidak memiliki harta atau mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.

Miskin adalah orang yang memiliki pekerjaan atau harta, namun penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupannya.

Konsep fakir dan miskin sangat erat kaitannya dengan aturan zakat dalam Islam (sebagai golongan utama penerima zakat) dan program kesejahteraan sosial pemerintah.

Ketua baznas  sumbawa Barat menyampaikan jumlah data yang diterima dari Dinas sosial  Sumbawa Barat jumlah penerima manfaat FM 3,32 ini  sebayak 1138 orang, dari tahun ketahun jumlah penerima manfaat FM 3,32 terus mengalami penurunan yang diakibatkan oleh beberapa indicator seperti meninggal dunia, pindah domisili dan status sosial yang berubah yang menjadi indicator paling bayak Adalah akibat meninggal dunia dan pindah domisili, semoga penerima manfaat ini jangan melihat dari nilai tapi lihatlah dari manfaat yang didapatkan. Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan selama empat hari tanggal 8-11 Juni 2026 betempat di Bank NTB Syariah Cabang Taliwang, Bank NTB Syariah cabang pembantu Bugis dan Cabang pembantu Maluk.

Hak dalam menerima zakat fakir maupun miskin termasuk dalam golongan yang disebutkan dalam Alquran sebagai penerima zakat (mustahik). Sesuai dengan firman Allah dalam Surah At-Taubah ayat 60, zakat harus disalurkan kepada delapan golongan, salah satunya adalah fakir dan miskin. Namun orang miskin juga berhak menerima zakat untuk membantu mereka keluar dari kesulitan ekonomi dan meningkatkan taraf hidupnya.

Kriteria penyaluran zakat untuk fakir dan miskin pemahaman yang jelas tentang perbedaan fakir dan miskin memiliki implikasi penting dalam penyaluran zakat. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat.

Sebagian dari zakat dialokasikan untuk membantu fakir dan miskin. Dengan memahami perbedaan keduanya, penyaluran zakat dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran. Kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, Berbeda dengan fakir, miskin merujuk pada seseorang yang memiliki penghasilan atau harta, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Mereka memiliki keterbatasan ekonomi yang membuat mereka hidup dalam kondisi kurang layak.

Faktor penyebabnya bisa beragam, seperti cacat fisik, usia tua, atau kehilangan mata pencaharian, miskin dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti rendahnya pendapatan, pengeluaran yang tinggi, atau banyak tanggungan keluarga.Tingkat kesulitan untuk bertahan hidup fakir sangat memerlukan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Tingkat kesulitan ekonominya lebih parah dibandingkan dengan miskin.Memerlukan bantuan untuk menutupi kekurangan kebutuhan hidup. Tingkat kesulitan ekonominya lebih ringan dibandingkan fakir, tetapi tetap di bawah garis kemiskinan.

Kebutuhan hidup layak, atau KHL, adalah standar minimal seseorang untuk memenuhi kebutuhan fisik selama satu bulan. Garis kemiskinan digunakan sebagai ukuran tingkat kemiskinan berdasarkan pendekatan kebutuhan dasar  

mari memanfaatkan kemudahan membayar zakat bersama Bank NTB Syariah.  memudahkan Anda untuk berdonasi dan berzakat secara online. Tidak hanya berzakat, Anda juga dapat menunaikan infaq, donasi, sedekah, tak ada alasan untuk tidak menunaikan kewajiban tepat waktu.

Pemerintah Daerah dan BAZNAS KSB menyalurkan bantuan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing kelompok. Misalnya, program pelatihan keterampilan untuk miskin dan pemberian bantuan langsung untuk fakir.

Semoga BAZNAS KSB terus berbagi bersama mustahik salurkan zakat, infak dan sedekah melalui rekening zakat 010100004261, 0094500515 dan rekening infak 017020008380


Pimpinan Redaksi
H.Tabrani MS,S.IP
Wakil Ketua III
Baznas ksb

BAZNAS KABUPATEN SUMBAWA BARAT

Assalamualaikum, ada yang bisa saya bantu