Selamat Datang di website BAZNAS Kabupaten Sumbawa Barat tetap Amanah, Transparan, Profesional dan Akuntabel!!!

BAZNAS KSB TEGASKAN TIDAK ADA DANA ZAKAT  UNTUK PROGRAM MBG

26. 03. 01
Diperbarui: 02 Maret 2026
Dibuat: 01 Maret 2026
Dilihat: 0

jafarBAZNAS NEWS 2/3/2026 Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sumbawa Barat menegaskan tidak ada dana zakat untuk  menjadi program MBG, dana Zakat, Infak dan Sedekah yang dihimpun dari muzzaki yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat baik dana zakat dari muzaki perorangan maupun dana zakat dari perusahaan tidak digunakan untuk mendanai program Makan Bergisi Gratis (MBG) tapi diperuntukan atau disalurkan kepada asnafnya sesuai dengan syariat islam, semuanya diperuntukan untuk memenuhi kebutuhan dasar mustahik ketentuan tersebut menjadi dasar utama didalam pengelolaan zakat di Baznas KSB sehingga seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian harus tetap dalam koridor syariah dan tidak menyimpang dari aturan perundang undangan.

Secara kelembagaan maupun sumber pendanaan MBG merupakan program pemerintah  yang dibiayai dari APBN sedangkan dana ZIS bersumber dari titipan masyarakan yang penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan agama islam.

Menurut ketua Baznas KSB dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program MBG yang tidak termasuk dalam program RKAT Baznas. Karena pengelolaan zakat dibaznas harus berpedoman pada prinsip 3A yakni Aman Syari, Aman Regulasi dan Aman NKRI prinsip tersebut menjadi dasar agar pengelolaan zakat tidak keluar dari koridor ketentuan yang sudah ditetapkan,

Dalam implementasinya pendistribusian dan pendayagunaan zakat adalah dikelola dan difokuskan untuk pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat, yang sudah tertuang dalam program baznas KSB seperti , program pendidikan, kesehatan, kemanusian, ekonomi dan dakwah.

Amanah para muzaki baik perorangan maupun kelompok tetap terjaga dengan baik dan seluruh dana zakat disalurkan secara tepat sasaran untuk fakir miskin yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat. Kami (Baznas) melaksanakan tata kelola zakat dengan transfaran dan akuntabel.

Menurut pernyataan pimpinan pusat Baznas RI Dr.H. Rizaludin Kurniawan Zakat bagi baznas adalah syariat dan amanah yang harus disalurkan untuk fakir miskin pemberitaan zakat untuk MBG adalah tidak benar, menurut  KH. Ahmad Sudrajad zakat adalah rukun islam yang menjadi pondasi dalam menolong fakir miskin sesuai dengan Q.S. At Taubah ayat 60 zakat tidak untuk mendanai MBG dan menurut Prof nadratuzzaman zakat melalui baznas tidak untuk program MBG tapi zakat disalurkan untuk fakir miskin dan 6 asnaf yang lain sesuai syariat islam dan peraturan perundang – undangan dengan pengawasan yang melekat dan ketat.

Dari pernyataan tiga pimpinan Baznas RI sehingga baznas KSB menyatakan sikap bahwa dana zakat bukan untuk membiayai dana program MBG. Dengan adanya pernyatan sikap pimpinan Baznas RI maka seluruh Baznas seindonesia harus ikut menyatakan sikap bahwa dana zakat bukan untuk MBG. Tapi dipergunakan sebesar – besarnya untuk kesejahteraan mustahik.

BAZNAS KABUPATEN SUMBAWA BARAT

Assalamualaikum, ada yang bisa saya bantu